MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
MGMP BIDANG TIK SMK KOTA PAREPARE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru TIK Kota Parepare, menyadari pentingnya usaha
bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru TIK,
demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Kami para guru TIK bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat
”Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami
para guru TIK Kota Parepare bersama-sama membentuk organisasi profesi yang
diberi nama MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BIDANG TIK SMK KOTA PAREPARE, yang disingkat MGMP
BIDANG TIK Kota Parepare yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA
DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK
Sekolah Menengah Kejuruan Kota
Parepare, yang kemudian disingkat MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare
Pasal 2
Dasar
Pendirian
MGMP
BIDANG TIK SMK Kota Parepare didirikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor
076 Tanggal 30 Juni Tahun 2011
BAB
II
KEDUDUKAN,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan dan Sifat
- MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare berkedudukan di Kota Parepare, Sekretariat SMK Amsir 1 Parepare, Jl. Bau
Massepe No. 52 A.
- MGMP BIDANG TIK SMK Kota
Parepare bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk
guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan
subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan
pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan
pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan
sebagainya.
- Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk
berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan
dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja
atau musyawarah kerja.
- Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran di sekolah.
- Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (Meningkakan pengetahuan,
kompetansi dan kineja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kota Parepare.
- Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan
hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kota Parepare.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus
Forum MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban
Pengurus MGMP adalah :
- Ketua atas
nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua
berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili
Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris berkewajiban
menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan
Pengurus
- Periode
Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
- Pengurus dipilih
langsung oleh Anggota.
- Tata cara pemilihan
Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Anggota MGMP
TIK Kota Parepare terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar
mata pelajaran TIK SMK di Kota Parepare baik di Sekolah Negeri maupun di
Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Syarat menjadi anggota
dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah :
- Membantu terlaksananya
tujuan organisasi
- Mematuhi aturan dan
putusan organisasi
- Menjaga martabat dan
kehormatan profesi
- Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
- Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai
tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
Kegiatan
Rutin :
- Diskusi
permasalahan pembelajaran
- Penyusunan silabus,
program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
- Analisis Kurikulum
- Penyusunan instrument
evaluasi pembelajaran
- Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
Kegiatan
Pengembangan :
- Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
- Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat
berjenjang).
- Penerbitan jurnal MGMP.
- Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
- Forum MGMP Kota
Parepare.
- Kompetisi kinerja guru.
- Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan
media TIK).
- Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran
yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya
harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
- Professional
Learning Community (komunitas-belajar professional).
- TIPD (Teachers International Professional
Development)/kerjasama MGMP internasional.
- Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal
11
Penyusunan Program Kerja
- Program Kerja
MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
- Prinsip-prinsip program
kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB
VIII
PEMBIYAAN
Pasal
12
- Pembiayaan MGMP TIK Kota
Parepare berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak
mengikat.
- Sumber pembiayaan
organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
- Untuk menjamin
mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Data untuk
penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
- Pelaksanaan
penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Laporan
meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP,
Ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Anggota MGMP.
- Keputusan rapat
perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga
Anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak
terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota
yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam
Rapat Anggota MGMP
Pasal
16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya
dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan
untuk maksud tersebut.
- Rapat Anggota harus
dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
- Keputusan rapat
pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang
hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
17
- Anggaran Dasar ini
ditetapkan pada Rapat Pengurus
Anggota MGMP Bidang TIK SMK Kota Parepare, Tanggal 30 November 2011.
- Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Parepare
Tanggal : 30 November 2011
MGMP BIDANG TIK SMK
KOTA PAREPARE
Ketua MGMP, Sekretaris
MGMP,
ANSAR ARSYAD, S.Pd ABIDIN, S.Pd
NUPTK.
1162755656300003 NUPTK.
3740755657200002
Tidak ada komentar :
Posting Komentar