Anggaran Dasar (AD) MGMP TIK

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
MGMP BIDANG TIK SMK KOTA PAREPARE
PROVINSI SULAWESI SELATAN

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru TIK Kota Parepare, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru TIK, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru TIK bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat ”Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru TIK Kota Parepare bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BIDANG TIK SMK KOTA PAREPARE, yang disingkat MGMP BIDANG TIK Kota Parepare yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK Sekolah Menengah Kejuruan Kota Parepare, yang kemudian disingkat MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare didirikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Parepare  Nomor 076 Tanggal 30 Juni Tahun 2011




BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
  1. MGMP BIDANG TIK SMK  Kota Parepare berkedudukan di Kota Parepare, Sekretariat SMK Amsir 1 Parepare, Jl. Bau Massepe No. 52 A.
  2. MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kota Parepare.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kota Parepare.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Forum MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
  1. Anggota MGMP TIK Kota Parepare terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran TIK SMK di Kota Parepare baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
  4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
  6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
Kegiatan Rutin :
  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis Kurikulum
  4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional




Kegiatan Pengembangan :
  1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
  2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
  3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
  4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
  5. Penerbitan jurnal MGMP.
  6. Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
  7. Forum MGMP Kota Parepare.
  8. Kompetisi kinerja guru.
  9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
  10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
  11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
  12. TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP internasional.
  13. Global Gateway (kemitraan lintas negara)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
  1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VIII
PEMBIYAAN
Pasal 12
  1. Pembiayaan MGMP TIK Kota Parepare berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, Ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.


Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada Rapat Pengurus Anggota MGMP Bidang TIK SMK Kota Parepare, Tanggal 30 November 2011.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Parepare
Tanggal      : 30 November 2011


MGMP BIDANG TIK SMK
KOTA PAREPARE

Ketua MGMP,                                                                            Sekretaris MGMP,


ANSAR ARSYAD, S.Pd                                                          ABIDIN, S.Pd
NUPTK. 1162755656300003                                                   NUPTK. 3740755657200002

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Profile

Foto Saya
Sekretariat: SMK Amsir 1 Parepare Jl. Bau Massepe No.52A Kota Parepare. Tlp.0421-22032, Sulawesi Selatan, Indonesia
Desain Oleh :