Anggaran Rumah Tangga (ART) MGMP TIK

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BIDANG TIK
KOTA PAREPARE

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bidang TIK SMK Kota Parepare yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare dibentuk pada tingkat Kota.
Pasal 3
Sifat
MGMP BIDANG TIK SMK bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan TIK SMK Kota Parepare baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
  1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
  2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi - organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Ketua
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Bidang Kurikulum
  7. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  8. Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
  9. Bidang Kesejahteraan Anggota
  10. Bidang Sarana dan Prasarana












Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare dijabat oleh Pengawas SMK Dinas Pendidikan Kota Parepare.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
  1. Hubungan MGMP BIDANG TIK SMK Kota dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare bersifat pembinaan.
  2. Hubungan MGMP BIDANG TIK SMK Kota dengan Pengawas SMK Kota Parepare bersifat fungsional / pembinaan.
Pasal 9
Ketua MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare harus berlatar belakang sebagai pendidik TIK SMK
Pasal 10
Ketua membawahi bidang -bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 11
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 12
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.



Pasal 13
Persyaratan Pengurus
  1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP BIDANG TIK SMK di Kota Parepare.
  2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan      oleh MGMP TIK di Kota Parepare.
Pasal 14
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 15
Pengurus MGMP BIDANG TIK SMK Kota dibentuk oleh rapat MGMP BIDANG TIK SMK Kota, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 17
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak menjadi guru TIK SMK di Kota Parepare.



BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 18
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.






Pasal 19
Sidang Istimewa Anggota MGMP
Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
  1. Terjadi penyimpangan AD / ART.
  2. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
  3. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.
Pasal 20
Rapat - rapat
Rapat - rapat bersifat untuk :
  1. Mengevaluasi Program Kerja.
  2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
  3. Melakukan konsolidasi organisasi.
  4. Mengeluarkan pokok - pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.





Pasal 21
Tata Tertib Sidang dan Rapat
  1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
  2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
  3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
  4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
  5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota - anggota yang hadir rapat dianggap sah.
  6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
  7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan Pengurus MGMP / Anggota MGMP.



BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 23
Lambang organisasi berbentuk Oval bertuliskan MGMP Bidang TIK SMK Kota Parepare dan stempel berbentuk Segi empat.
BAB VIII
PENUTUP
1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan pengurus MGMP Bidang TIK SMK Kota Parepare di SMK Amsir 1 Parepare pada tanggal 30 November 2011 .
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP BIDANG TIK SMK Kota Parepare.

Ditetapkan di : Parepare
Tanggal        : 30 November 2011


MGMP BIDANG TIK SMK
KOTA PAREPARE

Ketua MGMP,                                                                            Sekretaris MGMP,


ANSAR ARSYAD, S.Pd                                                          ABIDIN, S.Pd
NUPTK. 1162755656300003                                                   NUPTK. 3740755657200002






Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Profile

Foto Saya
Sekretariat: SMK Amsir 1 Parepare Jl. Bau Massepe No.52A Kota Parepare. Tlp.0421-22032, Sulawesi Selatan, Indonesia
Desain Oleh :